Bantentv.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengimbau kepada pengelola masjid dan musala di seluruh Indonesia, khususnya yang terletak di jalur mudik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik.
Melalui surat edaran terbaru, Kemenag meminta agar masjid tetap buka selama 24 jam, menyediakan toilet bersih, serta menyiapkan takjil untuk berbuka puasa.
Hal ini tertulis pada surat edaran Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Edaran dari Kemenag tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Berikut ini poin panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Baca juga : Jelang Lebaran, Harga Ayam Potong Tembus Rp37 Ribu
- Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
- Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, menyenangkan, menenangkan, mengutamakan nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
- Mengimbau kepada umat Islam yang melaksanakan mudik Idul Fitri untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.
- Mengimbau kepada pengelola masjid/musala di jalur mudik, untuk melayani para pemudik dengan layanan terbaik, seperti:
- Membuka masjid 24 jam;
- Memberi penanda keberadaan masjid/musala;
- Memberi layanan toilet bersih dan air wudu;
- Memberi kesempatan pemudik yang ingin beristirahat; dan
- Menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil para pemudik.
- Mengingatkan kepada pengelola masjid/musala dan pemudik untuk tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid/musala selama berlangsungnya arus mudik.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan masyarakat agar menyosialisasikan dan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran.