Senin, Januari 20, 2025
BerandaBeritaKejari Pandeglang Tetapkan Satu Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi

Kejari Pandeglang Tetapkan Satu Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi

Serang, Bantentv.com – Kejari Pandeglang menetapkan satu tersangka salah satu karyawan bank BUMN atas dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp1,5 miliar. Untuk melengkapi barang bukti, Kejaksaan Negeri Pandeglang menggeledah kantor bank BUMN di Pandeglang, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kejari Pandeglang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor  Bank BRI cabang Pandeglang. Penggeledahan dilakukan atas dasar dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh salah seorang karyawan bank plat merah tersebut.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam satu koper besar berwarna  dan satu boks plastik besar bertuliskan barang bukti. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi pada tahun 2020-2021.

Merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi dana nasabah sebesar Rp1,5 miliar yang terjadi tahun 2020-2021, dan dilakukan oleh salah satu karyawan Bank BRI cabang Pandeglang,” ucap Kunto memaparkan.

Sementara itu, pihak Bank BRI cabang Pandeglang tidak bersedia memberikan keterangan perihal kasus yang menjerat salah seorang mantan karyawannya. (rang/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR