Cilegon, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Senin pagi, 6 Februari 2023 memusnahkan barang bukti sebanyak 2.812.000 batang rokok ilegal tanpa cukai dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dari enam merk berbeda itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
Kepala Kejari Kota Cilegon, Ineke Indraswati mengatakan dengan adanya pemusnahan rokok tanpa cukai ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk membeli rokok dengan pita cukai.
“Jutaan batang rokok ilegal ini dimusnahkan agar tidak beredar di masyarakat. Karena selain dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan, beredarnya rokok ilegal tanpa cukai juga merugikan Negara,” ujar Ineke Indraswati.
Seementara itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengapresiasi atas pemusnahan barang ilegal tersebut sehingga dapat menekan kerugian Negara. Helldy juga berharap rokok ilegal tidak lagi beredar di Kota Cilegon karena rawan untuk disusupi narkoba.
“Jangan lagi rokok ilegal beredar di Kota Cilegon, karena rawan disusupi narkoba.”ungkap Walikota Cilegon.
Selain rokok illegal, pada pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum, juga dilakukan pemusnahan pada barang bukti lainnya yakni tiga unit telepon genggam.(aliyandra/red)