Lebak, Bantentv.com – Kebijakan pemerintah per 1 Februari 2025 terkait larangan pengecer atau warung-warung menjual gas elpiji 3 kilogram telah menyebabkan kelangkaan gas di semua pengecer dan pangkalan.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat kesulitan. Pasalnya, stok gas elpiji 3 kilogram di sejumlah pangkalan kosong.
Kebijakan ini dinilai sangat mempersulit pedagang kecil, yang setiap hari berjualan menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
“Saya cukup kecewa dengan kebijakan ini, yaa mungkin pedagang kecil lainnya yang seperti saya juga merasakan hal yang sama,” keluh Nana Suryana, seorang pedangang gorengan.
Para pedagang berharap agar pengecer atau warung-warung dapat menjual kembali gas elpiji 3 kilogram, sehingga tidak lagi mempersulit baik pedagang maupun masyarakat kecil. (Nano Sukarna/red)