Bantentv.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan merampungkan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka AAG dan APP, beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender) disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. Selain itu, praktik ini juga mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun. Selain itu, sanksi denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Baca Juga: OJK Beri Komitmen Tegas Sikapi Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi
Pada tahap awal penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Karena itu, penyidik OJK kemudian berkoordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri. Selain itu, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.
Baca Juga: OJK Blokir Ribuan Rekening dari Aktivitas Keuangan Ilegal
Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan berbagai pihak, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi yang terjalin dalam penyelesaian perkara ini.
OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat dan investor.
Editor : Erina Faiha