BerandaBeritaKasus Curanmor di Kramatwatu Meningkat, Polisi Tangkap 7 Residivis dan Sita Senpi...

Kasus Curanmor di Kramatwatu Meningkat, Polisi Tangkap 7 Residivis dan Sita Senpi Rakitan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kramatwatu, Kabupaten Serang, mengalami peningkatan sepanjang awal tahun 2026.

Berdasarkan data kepolisian, sejak Januari hingga April 2026 tercatat delapan kasus curanmor. Jumlah tersebut hampir menyamai total kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 10 kasus.

Polisi memperkirakan angka tersebut masih berpotensi bertambah mengingat tahun 2026 baru memasuki bulan keempat.

Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri Setiawan, mengatakan dari delapan kasus yang terjadi, pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar dengan total tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan residivis kasus curanmor.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor, Amankan Senpi Rakitan dan 5 Motor Curian

Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.

Sementara dalam pengungkapan kasus kedua, petugas kembali menangkap empat pelaku dan menyita tiga unit sepeda motor.

“Total ada tujuh tersangka yang diamankan. Seluruhnya merupakan residivis kasus curanmor, terdiri dari warga lokal dan Lampung,” kata Ipda Andri Setiawan.

Selain kendaraan hasil curian, polisi juga mengamankan dua senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Curanmor: Residivis Sekaligus Oknum Ormas Kembali Ditangkap Polisi

Keberadaan senjata api tersebut menunjukkan bahwa para pelaku tidak segan menggunakan kekerasan apabila aksinya diketahui korban atau masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus operandi dengan menyasar rumah kos, permukiman warga, hingga area minimarket. Mereka beraksi secara berkelompok dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

Dari delapan laporan kasus curanmor yang ditangani selama Januari hingga April 2026, satu perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap dan siap disidangkan. Dalam kasus tersebut, para tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kramatwatu.

Baca Juga: Berkas Kasus Senpi Ilegal di Kramatwatu Lengkap, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Serang

Sementara satu kasus lainnya saat ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor karena faktor ekonomi dan kecanduan judi online.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan curanmor lintas daerah dalam kasus tersebut..

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -