Bantentv.com – Presiden Republik Indonesia terah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Lalu kapan THR Lebaran tahun 2025 bisa didapatkan alias cair? Begini ketentuan pencairan THR Lebaran 2025 untuk ASN serta karyawan perusahaan.
- Jadwal untuk Pencairan THR Lebaran 2025 Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berdasarkan keterangan pers yang diunggah oleh Kementerian PANRB, Presiden Prabowo mengumumkan:
- THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima;
- Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja;
- Untuk ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing;
- Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan;
- THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan begitu bisa mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025;
- Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025.
- Jadwal untuk Pembagian THR Pegawai atau Karyawan Swasta
Diketahui kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut berisi:
- THR Keagamaan diberikan kepada :
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. - THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- Besaran THR Keagamaan:
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah - Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. - Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta dapat diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025.