Bantentv.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) akan diprioritaskan bagi siswa sekolah swasta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua masyarakat mendapat pendidikan yang bermutu, khususnya bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan mengalami kendala ekonomi.
“Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu untuk mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Perlu diketahui, PIP adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang termasuk dalam kategori prioritas, untuk memastikan mereka dapat terus mengakses pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.
Kedepannya, Mendikdasmen akan mengadakan diskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dalam penyaluran dana PIP di masing-masing daerah.
Terkait dengan hal itu, Kemendikdasmen mengeluarkan surat pemberitahuan terkait perpanjangan batas waktu cut off Dapodik. Setiap satuan pendidikan kini diberi waktu lebih untuk mengisi dan memperbarui data peserta didik di Dapodik guna pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 1. Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 10 Februari 2025. Pemberitahuan ini tercantum dalam surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan nomor 0055/J5/LP.01.00/2025 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025.
Perpanjangan ini dilakukan karena persentase pengiriman data peserta didik (sinkronisasi) di Dapodik baru mencapai 74,19%, yang masih jauh dari target 100%. Kemendikdasmen mengimbau dinas pendidikan di setiap daerah untuk mendorong satuan pendidikan dasar hingga menengah memanfaatkan perpanjangan ini secara maksimal, terutama untuk pemutakhiran data peserta didik yang akan diusulkan sebagai penerima PIP sesuai prioritas sasaran.
Batas cut off Dapodik pada 10 Februari 2025 adalah pemutakhiran data untuk peserta didik semester 2 tahun pelajaran 2024/2025, sementara cut off Dapodik berikutnya pada 31 Agustus 2025 mendatang untuk peserta didik semester 1 tahun pelajaran 2025/2026.
Satuan pendidikan diminta untuk memastikan kelengkapan data siswa di Dapodik, seperti NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, jenis pekerjaan dan penghasilan orang tua, serta melakukan pemutakhiran status “Layak PIP”. (Siti Anisatusshalihah/red)