Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBeritaJumlah Penduduk Miskin di Provinsi Banten Turun

Jumlah Penduduk Miskin di Provinsi Banten Turun

Serang, Bantentv.com – Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Nomor : 35/07/36/Th. XVI, 15 Juli 2022, jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 814,02 ribu orang. Turun 38,26 ribu orang terhadap September 2021 dan menurun 53,21 ribu orang terhadap Maret 2021. Persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada Maret 2022 sebesar 6,16 persen. Turun 0,34 poin persen poin terhadap September 2021 dan juga menurun 0,50 persen poin terhadap Maret 2021.

Sedangkan berdasarkan daerah tinggal, di perkotaan persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 6,04 persen. Turun menjadi 5,73 persen pada Maret 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 7,72 persen, turun menjadi 7,46 persen pada Maret 2022.

Dibanding September 2021, jumlah penduduk miskin Maret 2022 perkotaan turun sebanyak 10,13 ribu orang (dari 576,62 ribu orang pada September 2021 menjadi 566,49 ribu orang pada Maret 2022). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 28,12 ribu orang (dari 275,66 ribu orang pada September 2021 menjadi 247,54 ribu orang pada Maret 2022).

Dalam surveinya, BPS menetapkan Garis Kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp570.368,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp412.182,- (72,27 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp158.185,- (27,73 persen).

Pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Banten memiliki 4,86 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.711.988,-/rumah tangga miskin/bulan.

Secara umum, pada periode 2012–2022 tingkat kemiskinan di Provinsi Banten cenderung fluktuatif baik dari sisi jumlah maupun persentase. Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2013, Maret 2015, September 2017, dan September 2018 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak. Sedangkan pada periode September 2020 sampai dengan Maret 2021 kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin disebabkan oleh munculnya pandemi Covid-19.

Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan pada Maret 2022 adalah sebesar Rp570.368,- per kapita per bulan. Dibandingkan September 2021, Garis Kemiskinan naik sebesar 4,18 persen. Sementara jika dibandingkan Maret 2021, terjadi kenaikan sebesar 7,54 persen.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR