Serang, Bantentv.com – Toko Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Serang resmi dibuka secara umum dan bisa diakses masyarakat mulai Kamis 20 November 2024. Lokasinya, berada di dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Peluncuran atau launching Toko JDIH tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk hukum daerah, khususnya Kota Serang dan telah terintegrasi secara digital. Bahkan, produk hukum milik Provinsi Banten hingga Pemerintah Pusat pun bisa diakses melalui website http//jdih-dprd.serangkota.go.id.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, dengan dilaunchingnya Toko JDIH tersebut diharapkan masyarakat bisa memahami dan mengetahui produk hukum yang dihasilkan baik legislatif maupun eksekutif, serta tidak lagi enggan untuk mengunjungi kantor wakil rakyat.
“Nanti masyarakat akan mudah mengakses produk DPRD Kota Serang, bahkan bisa mengakes ke provinsi dan pusat. Toko JDIH ini juga dibuka untuk umum, jadi masyarakat bisa datang langsung ke sini,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Serang Triningsih mengatakan, terbentuknya Toko JDIH merupakan amanat dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan wajib dimiliki oleh DPRD Kota Serang.
“Jadi, masyarakat harus diberikan ruang aspirasi dan bisa berdiskusi lewat aplikasi ini (JDIH),” ujarnya.
Termasuk juga para investor baik dari dalam maupun luar negeri bisa mengakses dan mengetahui aturan-aturan di Kota Serang ketika ingin berinvestasi namun khawatir melanggar.
“Bisa langsung melihat apa saja produk dan aturannya. Bahkan, semua produk yang dikeluarkan DPRD Kota Serang. JDIH ini juga bisa ditranslate ke bahasa Inggris,” tuturnya. (jaya/red)