BerandaBeritaIni Peran Keenam Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Ini Peran Keenam Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kasus inses grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka memasuki babak baru. Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.

Ada enam orang di balik grup Facebook tersebut adalah admin grup serta member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan.

Selain menangkap keenam tersangka, polisi juga menyita barang bukti antara lain komputer, telepon genggam, SIM card, dokumen video, dan foto.

Polisi menangkap enam orang  tersangka kasus inses grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Enam tersangka yang diringkus pihak berwajib ini masing-masing berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, serta KA.

Kepolisian mengungkapkan peran keenam tersangka yang mempunyai tugas yang berbeda. Berikut ini  peran keenam tersangka kasus inses grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

  1. Tersangka DK

DK berperan sebagai kontributor aktif, melalui akun FB bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Ia menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video, serta Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto.

  1. Tersangka MR

MR berperan sebagai pemilik akun FB Nanda Chrysia adalah admin grup FB Fantasi Sedarah.

Pria yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025, itu mengaku membuat grup di media sosial Facebook tersebut sejak Agustus 2024. Kepada polisi, dia mengaku membuat grup itu untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain.

  1. Tersangka MJ

MJ selaku poemilik akun FB Lukas berperan sebagai kontributor aktif grup FB Fantasi Sedarah. MJ juga membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan ponsel dan menyimpan konten tersebut.

  1. Tersangka MS

MS yang memiliki akun FB Masbro adalah kontributor aktif. Ia membuat video asusila dirinya dengan anak menggunakan ponsel. Ia ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah.

  1. Tersangka MA

MA pemilik akun Facebook Rajawali berperan sebagai kontributor aktif grup FB Fantasi Sedarah. MA juga perperan sebagai pengunduh dan pengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

  1. Tersangka KA

KA selaku pemilik akun FB Temon Tempon. Ia berperan sebagai pengunduh dan menyimpan konten pornografi anak, serta mengunggah ulang konten itu di grup FB Suka Duka.

Dari kasus ini terdapat tiga anak yang menjadi korban. Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan ada tiga anak dan satu orang dewasa yang menjadi korban dalam kasus ini.

Keempat korban ini mengalami pelecehan seksual dan pencabulan dari dua tersangka inisial MJ dan MS.

Tersangka MS, melakukan aksi bejatnya itu pada dua keponakannya yang berusia 8 dan 12 tahun, serta adik iparnya berusia 21 tahun.

Sementara, MJ melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tetangganya yang berusia 7 tahun. Ia melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali dan merekamnya menggunakan ponsel pribadinya dan mengunggahnya ke grup tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yang meliputi pasal dalam UU ITE, UU tentang Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diketahui motif para tersangka ini didasari oleh kesulitan ekonomi, serta kepuasan seksual dari para pelaku.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru atas kasus ini. Kegiatan monitoring dan profiling itu dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh kepolisian. Adapun pemeriksaan forensic digital bertujuan untuk mengidentifikasi identitas para anggota grup yang berisi 38.000 akun itu.

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -