BerandaBeritaIjazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana? Simak Cara Mengurusnya!

Ijazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana? Simak Cara Mengurusnya!

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Bencana alam sering kali tidak hanya membawa kerugian fisik, tetapi juga berdampak pada hilangnya dokumen-dokumen penting.

Salah satu dokumen yang paling krusial adalah ijazah, karena menjadi bukti kelulusan dan sering digunakan dalam berbagai keperluan administratif.

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan mekanisme resmi untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh kembali dokumen tersebut tanpa hambatan.

Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menerbitkan kembali dua jenis dokumen sesuai tahun terbitnya.

Dokumen tersebut adalah “Ijazah Pengganti” yang diberlakukan untuk ijazah terbit mulai tahun ajaran 2024/2025, serta “Surat Keterangan Pengganti Ijazah” untuk ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran tersebut.

Prosedur Penerbitan Ijazah Pengganti

Untuk masyarakat yang kehilangan ijazah akibat bencana, pengajuan dapat dilakukan melalui sekolah penerbit.

  • Pemohon diminta membawa dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
  • Fotokopi ijazah jika masih tersimpan
  • KTP
  • pasfoto berukuran 3×4
  • Surat kehilangan dari kepolisian

Apabila data pemohon tidak lagi tersedia di sekolah, maka pihak sekolah wajib meneruskan proses verifikasi ke dinas pendidikan setempat.

Sementara itu, jika sekolah ikut terdampak bencana dan tidak dapat beroperasi, pemohon dapat langsung mengurus permohonan tersebut di dinas pendidikan.

Baca Juga: Praktis! Cek Keaslian Ijazah Kini Bisa Lewat Portal Resmi Kemendikdasmen

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Untuk ijazah yang terbit sebelum T.A. 2024/2025, dokumen yang diberikan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Pemohon diminta membawa dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
  • Surat kehilangan dari kepolisian bila dokumen tersebut hilang
  • Akta kelahiran
  • KTP atau kartu keluarga
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai

Permohonan ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan. Namun, jika satuan pendidikan telah berhenti beroperasi, kewenangan berpindah kepada kepala dinas pendidikan.

Dokumen pengganti yang diterbitkan melalui mekanisme ini diakui secara resmi untuk seluruh kepentingan.

Sebagai infromasi, mulai tahun ajaran 2024/2025, pemerintah juga menerapkan ijazah elektronik sebagai langkah untuk mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan di masa mendatang.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -