BerandaBeritaHibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Penjelasan BPN

Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Penjelasan BPN

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Banyak orang tua menghibahkan rumah kepada anaknya sebagai bentuk warisan sejak dini. Namun, proses tersebut tidak otomatis secara hukum. Masyarakat tetap harus melalui proses balik nama sertipikat tanah agar sah secara administratif dan hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.

“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Shamy dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 April 2026.

Shamy menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara hibah dan waris sebelum mengurus balik nama sertipikat.

Baca Juga: Mau Urus Balik Nama Tanah? Cek Syarat dan Biaya di Sentuh Tanahku

Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia. Perbedaan ini menentukan jenis dokumen, akta, serta skema biaya yang harus dipenuhi.

“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegasnya.

Dalam praktiknya, terdapat setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Masing-masing tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat.

Adapun biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk juga biaya PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat HP

Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah. Adapun besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Untuk melihat estimasi biaya, masyarakat dapat langsung menghitungnya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Syarat Pengurusan Hibah dan Waris

Dalam pengurusan waris, masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti:

  • Formulir permohonan
  • KTP dan KK ahli waris
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta kematian
  • Surat Keterangan Waris
  • Bukti pembayaran BPHTB dan PBB

Sementara untuk hibah, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Formulir permohonan
  • Identitas pemberi dan penerima hibah
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta hibah dari PPAT
  • Bukti pembayaran BPHTB dan PBB

Jangan Ditunda, Biaya Bisa Membengkak

Shamy mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama sertipikat. Sebab, semakin lama ditunda, biaya bisa semakin meningkat.

“Kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” katanya.

Dengan memahami prosedur sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus balik nama sertipikat secara tepat dan menghindari biaya yang tidak perlu.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -