Serang, Bantentv.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2026 baru menangani satu kasus narkotika dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Dinnar Widargo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat dan instansi terkait mengenai pergerakan tersangka berinisial MZ.
Tersangka diketahui melakukan perjalanan dari Medan menuju Kendari dengan transit di Jakarta.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca Juga: BNNP Banten Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi
“Petugas melakukan pemantauan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Dinnar.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang diduga akan diedarkan melalui jaringan tertentu.
Dinnar menjelaskan, meski selama triwulan pertama 2026 hanya satu kasus yang ditangani, hal tersebut disesuaikan dengan target operasi serta pengembangan jaringan yang sedang dilakukan.
“BNN bekerja berdasarkan target dan jaringan. Setiap informasi yang masuk kami dalami terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Baca Juga: BNNP Banten Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu
BNNP Banten juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Banten.