Pandeglang, Bantentv.com — Program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten dan berakhir pada Oktober 2025 ternyata belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan data Samsat Cabang Pandeglang menunjukkan tingkat partisipasi wajib pajak masih rendah, yakni hanya 36,6 persen.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten Samsat Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah, mengungkapkan bahwa dari total potensi kendaraan di Pandeglang sebanyak 232.978 unit, terdapat 126.192 unit yang tercatat menunggak pajak. Namun, hanya 46.257 unit yang memanfaatkan program pemutihan.
“Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini hanya mencapai 36,6 persen dari total kendaraan yang menunggak,” jelas Epy, Senin, 24 November 2025.
Ia menyebut masih ada 79.935 unit atau sekitar 63,3 persen kendaraan yang belum memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi tersebut.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk memastikan apakah kendaraan yang belum mengikuti program tersebut sudah tidak beroperasi, hilang, atau berpindah kepemilikan ke luar daerah.
“Masih banyak yang belum memanfaatkan. Itu menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Kami terus mendata dan menelusuri kendaraan yang tidak ikut program ini,” tambahnya.
Epy menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, media massa, serta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk menyebarkan informasi hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Publikasi sudah maksimal kami lakukan. Namun tingkat pemanfaatannya tetap rendah. Kami sedang mengevaluasi apa saja hambatan di lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Epy capaian pendapatan daerah secara keseluruhan tetap menunjukkan tren positif.
Realisasi pendapatan Samsat Pandeglang telah mencapai 93,31 persen atau setara Rp47,896 miliar dari target Rp51,331 miliar.
“Alhamdulillah realisasi pendapatan hampir mencapai target. Hanya saja pemanfaatan program pemutihan ini masih menjadi PR,” pungkasnya.