Serang, Bantentv.com – Seorang residivis narkoba dan rekannya diringkus polisi usai gagal mencuri sepeda motor di sebuah klinik di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Aksi pelaku terekam kamera pemantau saat melakukan pencurian tersebut. Setelah dicek oleh petugas klinik, dua pelaku yang sedang berusaha mengambil motor kemudian melarikan diri dan meninggalkan kunci leter T yang menancap di bagian kontak sepeda motor.
Kapolsek Bojonegara, Iptu Lazim Satria Wibowo, mengatakan pelaku sebelumnya naik melalui pagar di belakang klinik dan langsung menuju parkiran kendaraan untuk mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan. Pelaku kabur meninggalkan barang bukti leter T dan kendaraan yang digunakannya usai terpergok pegawai klinik.
Dari hasil pengungkapan ini, salah seorang pelaku diketahui merupakan seorang residivis narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pada saat melancarkan aksinya.
“Barang bukti yang telah kita amankan berupa dua unit sepeda motor, satu buah kunci leter T, satu lembar STNK sepeda motor korban, dan jaket pelaku,” tutur Lazim.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam berlebaran di sel tahanan maksimal sembilan tahun. Selain itu, keduanya juga diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana juncto Pasal 53 KUH Pidana.
Siti Anisatusshalihah