Minggu, Juli 20, 2025
BerandaBeritaEmpat Pulau di Aceh Dirampas Sumut? Berikut Penjelasannya

Empat Pulau di Aceh Dirampas Sumut? Berikut Penjelasannya

Bantentv.com – Belakangan ramai perbicangan publik terkait empat pulau di Wilayah Aceh diambil alih atau dirampas oleh Sumatera Utara.

Bahkan masyarakat Aceh dan Pemerintah wilayah setempat pun melakukan aksi demo, karena pulau milik mereka menjadi wilayah Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut yaitu, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Keempat pulau tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan empat pulau Aceh diambil Sumut ini mengakhiri sengketa panjang antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara lewat Kepmendagri No.300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

Baca juga : Banten Berhasil Raih Empat Emas PON XXI Aceh – Sumut

Menurut Tito berdasarkan Kepmendagri No.300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.

“Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silahkan saja,” kata Tito yang dilansir dari Antara, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Keputusan tersebut menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.

Setelah keputusan itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, pada Juni 2025.

Kedatangan Bobby menemui Gubernur Aceh itu untuk membangun komonukasi  antar daerah pascapenetapan status wilayah.

Kemudian Bobby mengunggahnya pertemuannya dengan Mualem di akun Instagram resmi @bobbynst. Namun postingan tersebut mendapat reaksi negatif dari rakyat Aceh.

Tak sedikit dari mereka protes karena wilayah mereka dirampas oleh sepihak.

“Kembalikan 4 Pulau milik Aceh, jangan serakah,” ujar netizen.

“Kami rakyat Aceh menolak keras yang namanya kelola bersama. Yang berhak pulau itu tetap rakyat Aceh,” ucap netizen lainnya.

“Kadang lucu juga ni Pak Gubsu, bukan ujug-ujug terima surat dari Mendagri. Tapi historis dan bukti pulau itu memang wilayah Aceh. Harusnya anda malu dan koreksi ke Mendagri. Karena gak ada bukti yang bis atunjukkan kalau itu wilayah Sumut,” tulis netizen lainnya.

Bahkan beberapa waktu yang lalu sempat menjadi trending topik di media sosial X, dan terdapat unggahan video masyarakat Aceh melakukan aksi protes mereka.

Dilansir dari Antara, sengketa wilayah perbatasan wilayah tersebut bermula pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan, dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten, melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan, hasil verifikasi pada 4 November 2009 mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh bahwa Aceh memiliki 260 pulau. Pada lampiran tersebut pun tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya bernama Pulau Rangkit Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan yang sebelumnya bernama Pulau Melelo.

Di sisi lain, berdasarkan verifikasi sumut melaporkan 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa. Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat wilayah pulau tersebut dengan Surat Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009.

Pada surat itu menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara memiliki 213 pulau termasuk keempat pulau tersebut yang menjadi polemik saat ini. 

TERKAIT
- Advertisment -