Serang, Bantentv.com – Empat Fraksi DPRD Kabupaten Serang meminta open bidding atau lelang jabatan ditunda.
Seperti diketahui saat ini ada enam jabatan eselon II yang dilakukan open biding yakni Sekda, Kepala BPBD, Dinas Perikanan (Diskan), DPMD, DLH dan Direktur RSDP.
Keempat pimpinan Fraksi yang menyuarakan Open Bidding itu ditunda, antara lain Ketua Fraksi PAN Desi Ferawati, Sekretaris Fraksi PAN Yanti Mustati Robiyanti, Ketua Fraksi NasDem Ahmadi, Ketua Fraksi Gerindra Muhibin dan Fraksi PKS Najib Hanafi.
Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Serang juga meminta agar lelang pekerjaan yang sedang berjalan ditunda. Hal tersebut dikarenakan open bidding maupun lelang paket pekerjaan di masa transisi ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat Kabupaten Serang.
Ketua Fraksi NasDem Ahmadi mengatakan, sebagai anggota dewan dirinya menangkap ada beberapa isu berkembang di masyarakat. Yakni perihal open bidding dan mengenai lelang paket pekerjaan.
Ia memastikan bahwa apa yang disampaikan ini tidak menyangkut dengan pilkada, namun secara normatif sebagai anggota dewan yang telah melakukan monitoring baik terhadap keputusan bupati maupun pelaksanaan perda di Kabupaten Serang.
Menurutnya, perihal open bidding sebaiknya ditunda dulu. Karena pertama saat ini sedang masa transisi, dimana bupati terpilih akan dilantik di Bukan Februari.
“Artinya kekosongan jabatan yang sekarang lagi di open bidding ini kan sudah lama, kenapa baru akan dilakukan open biding sekarang saat mau masa transisi. Ada apa? Ini perlu ditanyakan pada bupati, dan masyarakat juga menanyakan itu,” ujarnya kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Kopi Jalu, Kota Serang, Sabtu 30 November 2024 malam.
Ahmadi juga mengatakan secara aturan open bidding tersebut tidak ada yang dilanggar, akan tetapi hanya kurang elok seorang bupati melakukan open bidding di saat masa transisi.
Kemudian, ada kegaduhan di kalangan eselon II, dimana open bidding dapat memunculkan kecurigaan calon sudah dipersiapkan. Bahkan jangan sampai ada indikasi jual beli jabatan.
“Makanya saya bilang secara aturan tidak ada pelanggaran, memang ini hak prerogatif bupati tapi lebih etis kita pending untuk open bidding,” katanya.
Kemudian masalah lelang pekerjaan, secara aturan lelang bisa dilakukan atau tender bisa dilaksanakan setelah penetapan RKA. Akan tetapi saat ini DPA belum ada, kemudian bila dilakukan lelang pun anggarannya belum siap.