Serang, Bantentv.com – Bawaslu Provinsi Banten kembali menerima laporan masyarakat tentang dugaan adanya sikap tidak netral ASN Pemprov Banten.
Di mana dalam laporannya, dua ASN tersebut mengikuti kegiatan deklarasi yang mendukung terhadap salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Adapun pihak yang terlapor merupakan Kepala Samsat Balaraja dan Kepala Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup.
Alvin, pelapor mengatakan, atas sikapnya yang diduga tidak netral, kedua abdi negara tersebut dinilai melanggar aturan Pilkada, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
“Yang kami laporkan pada hari ini atas nama Alif Hanafiah selaku Kepala Samsat Balaraja dan satu lagi atas nama Slamet Raharjo Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten,” kata Alvin pelapor.
Geninda, Staf Penerima Laporan Bawaslu Banten mengatakan, usai menerima laporan dari masyarakat, Bawaslu Banten akan mencermati berkas untuk memenuhi syarat formil dan materil agar diregistrasi serta ditindaklanjuti dengan klarifikasi.
“Terkait pelaporan tersebut kami akan sampaikan dan beritakan kepada pimpinan nanti setelah itu baru kita lihat ke depannya seperti apa,” ujar Geninda Staf Bawaslu Banten.
Diketahui, sebelumnya juga beberapa Kepala Desa dilaporkan ke Bawaslu Banten terkait dugaan tidak netral dalam Pilkada. (hendra/red)