BerandaBeritaDPW PPP Banten Tolak SK Pencopotan Ketua dan Sekretaris

DPW PPP Banten Tolak SK Pencopotan Ketua dan Sekretaris

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – DPW PPP Provinsi Banten secara tegas menolak surat keputusan pencopotan Ketua DPW PPP Banten yang dikeluarkan oleh DPP PPP pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh jajaran pengurus provinsi partai tersebut di Kantor DPW PPP Banten pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Ketua DPW PPP Provinsi Banten, Subadri, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap surat keputusan pencopotan tersebut.

Baca Juga: Lima Bakal Calon Wali Kota Serang Dipanggil ke DPW PPP, Ikuti Komunikasi Politik

Ia menilai pencopotan yang dilakukan oleh DPP PPP tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan organisasi.

Menurutnya, dalam AD/ART partai, penunjukan pelaksana tugas harus melalui mekanisme musyawarah, kemudian hasilnya disampaikan kepada DPP. Namun, pencopotan dan penunjukan yang dilakukan saat ini dinilai tidak melalui prosedur yang benar.

“Kenapa kami menolak, karena ini mencederai semuanya. Bukan hanya mencederai kader-kader dari Provinsi Banten, tapi juga aturannya atau dasar hukumnya gak ada. Gak ada sama sekali,” pungkas Subadri.

DPW PPP Banten menolak SK Pencopotan Ketua dan Sekretaris (Bantentv.com/ Rio)
DPW PPP Banten menolak SK Pencopotan Ketua dan Sekretaris (Bantentv.com/ Rio)

Subadri juga menyinggung proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan dengan Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa dalam mediasi tersebut telah disepakati adanya penyempurnaan AD/ART, pelengkapan struktur kepengurusan, serta larangan melakukan konsolidasi partai sebelum proses tersebut rampung.

Atas dasar itu, DPW PPP Banten menolak keputusan pencopotan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut.

“Kita sudah dimediasi oleh Kementerian Hukum, dan jelas di situ harus ada penyempurnaan AD/ART, melengkapi pengurus-pengurus dan tidak boleh lagi ada konsolidasi partai, itulah mengapa kami tolak,” sambungnya.

Mantan Wakil Wali Kota Serang periode 2018–2023 itu menambahkan bahwa terdapat dua alasan utama penolakan. Pertama, pencopotan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kedua, pihaknya akan menempuh jalur hukum serta berencana mendatangi DPP PPP di Jakarta dalam waktu dekat bersama keluarga besar PPP Provinsi Banten.

“Pak Mardiono ini merupakan salah satu tokoh, tapi memiliki sifat arogan, dan memang harus kita lawan. Kita akan pakai jalur hukum. Yang kedua, dalam sehari atau dua hari ini, seluruh keluarga besar PPP Provinsi Banten akan mendatangi DPP yang ada di Jakarta,” ujar Subadri.

Berdasarkan informasi yang diterima, Provinsi Banten bukan menjadi satu-satunya wilayah yang mengalami pencopotan kepengurusan. Tercatat, terdapat total 22 DPW PPP di Indonesia yang disebut akan dicopot secara bertahap oleh DPP PPP.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -