Serang, Bantentv.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Tata Ruang tengah menyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026.
Selain dokumen utama revisi RTRW, penyusunan juga dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademis, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Baca Juga: DPUPR Lebak Perbaiki Ruas Jalan Menuju Wisata Baduy
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan penyusunan revisi RTRW dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.
“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW beserta dokumen pendukung seperti KLHS, Naskah Akademis, dan Raperda,” ujar Fardianto, Selasa, 7 April 2026.
Penyesuaian dengan Perkembangan Wilayah
Fardianto menjelaskan, penyusunan revisi RTRW diawali dengan proses Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Serang untuk menyesuaikan dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: 110 Hektar Lahan Di Tunjung Teja Disetujui Jadi Kawasan Industri
RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031 sebelumnya telah direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020. Namun, sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021, RTRW wajib ditinjau kembali setiap lima tahun.
Hasil Peninjauan Kembali RTRW
Berdasarkan hasil PK yang dilaksanakan pada 2025, diperoleh tiga output utama, yaitu dokumen peninjauan kembali RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.
Hasil evaluasi menunjukkan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang lebih optimal.
Revisi total RTRW Kabupaten Serang juga mengacu pada Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Hasil Peninjauan Kembali RTRW ini menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi,” pungkas Fardianto.