Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang saat ini tengah berlangsung.
Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu membayar denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Bahrul Ulum, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak secara rutin.
Ia menekankan pentingnya masyarakat mengambil kesempatan ini agar tidak terus terbebani dengan tunggakan yang semakin menumpuk.
Dalam kesempatan itu, Bahrul Ulum mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten yang menggagas program pemutihan tersebut. Namun, ia menyarankan agar ke depannya, program ini juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor, tidak hanya sekadar menghapuskan denda pajak.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Provinsi Banten, khususnya masyarakat Kabupaten Serang, untuk memanfaatkan kebijakan Gubernur guna segera mengurus pajak-pajak kendaraan yang tertunda,” ujar Bahrul Ulum.
Baca juga: Bahrul Ulum Terpilih Kembali Pimpin Karang Taruna Kabupaten Serang
Bahrul Ulum juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menunda dalam memanfaatkan program pemutihan ini. Sebab, selain meringankan beban pribadi, kepatuhan membayar pajak juga mendukung pembangunan daerah.
“Dengan begitu, kita bisa lebih nyaman dalam berkendara, serta turut memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” sambungnya.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi Samsat terdekat dan menyelesaikan administrasi kendaraannya. Program pemutihan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakatnya, dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Dengan adanya program pemutihan, diharapkan pula tercipta budaya taat pajak di tengah masyarakat, sehingga ke depan, tidak hanya meringankan beban pribadi, tetapi juga memperkuat perekonomian daerah melalui pendapatan pajak kendaraan.
Siti Anisatusshalihah