BerandaBeritaDPRD Desak Pemkot Serang Terbitkan Perwal Perlindungan Cagar Budaya

DPRD Desak Pemkot Serang Terbitkan Perwal Perlindungan Cagar Budaya

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Banyaknya peninggalan bersejarah di Kota Serang yang terancam rusak hingga dialihfungsikan menjadi kawasan komersial, menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendesak Pemerintah Kota Serang segera menerbitkan peraturan walikota sebagai aturan teknis perlindungan cagar budaya yang selama ini dinilai masih lemah.

Pelestarian cagar budaya di Kota Serang menjadi sorotan tajam dari tokoh masyarakat Embay Mulya Syarif saat memberikan sambutan pada peresmian Royal Baroe, Jumat pekan lalu.

Embay mendorong Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan bangunan bersejarah.

Embay menyoroti alih fungsi bangunan tua bersejarah di Jalan Diponegoro, Kota Serang, yakni bangunan bekas percetakan uang Republik Indonesia daerah Banten yang kini menjadi rumah makan.

“Saya menyoroti alih fungsi bangunan tua bersejarah di Jalan Diponegoro, Kota Serang, yang dulunya bekas percetakan uang Republik Indonesia daerah Banten, kini dijadikan rumah makan,” katanya.

Baca Juga: Budi Rustandi Bakal Buat Perwal Wajib Serap Tenaga Lokal Bagi Para Investor

Situs bersejarah yang terancam rusak bahkan beralih fungsi, membuat pihak DPRD Kota Serang bereaksi.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menilai implementasi perlindungan cagar budaya terhambat karena belum adanya aturan teknis berupa peraturan walikota atau perwal.

‎”Kami akan mengundang lewat daripada surat yang akan kirim ke walikota untuk menghadirkan biro hukum, atau Kabag hukum untuk bertemu dengan pimpinan dewan,” ujarnya.

‎”Kami akan sampaikan bahwa itu sudah ada Perda nya dan tinggal ditindaklanjuti dengan Perwal,” tambah Muji.

Muji menegaskan DPRD telah mengeluarkan peraturan daerah pelestarian bangunan bersejarah. Dalam perda, situs purbakala secara eksplisit dilarang untuk dibongkar dan wajib dipelihara.

‎”Disebutkan situs-situs, peninggalan purbakala itu tidak boleh dibongkar tapi harus dipelihara,” tegasnya.

Baca Juga: Wisata Religi Banten Bakal Bertambah, Tiga Cagar Budaya Siap Disulap

Menurut Muji, kawasan Kaujon menjadi salah satu titik kritis yang disorot, karena masyarakat di wilayah tersebut pernah menyampaikan aspirasi kepada DPRD untuk membuat aturan perlindungan bangunan bersejarah.

‎”Tapi apabila diatur oleh KUHP dan KUHAP, ya akan ada pasal di situ. Diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berarti KUHP juga berlaku,” terang dia.

‎”Kan itu ada pasal yang menerangkan secara teknisnya, karena kalau mengenai perda tidak bisa mengatur secara teknis,” tambahnya.

‎Menurutnya, apabila Perwal ini sudah diterbitkan maka cagar budaya, situs purbakala maupun rumah-rumah tua yang berada di Kaujon bisa dijadikan destinasi wisata sejarah.

‎”Artinya, kalau pemerintah hadir, saya kira bisa itu dijelaskan secara wisata kayak kota tua gitu,” tandasnya.

DPRD Kota Serang akan segera menyurati walikota untuk memanggil biro hukum guna mempercepat penyusunan aturan teknis tersebut, agar warisan sejarah Kota Serang tetap terjaga.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -