Serang, Bantentv.com – DPRD Provinsi Banten resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 9 September 2025.
Pengesahan ini menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Gubernur Banten, Andra Soni, dalam sambutannya menegaskan bahwa Perubahan APBD tahun anggaran 2025 harus berorientasi pada manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia menekankan agar setiap program maupun kebijakan yang diambil tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menyentuh kebutuhan warga Banten.
Dalam penyusunannya, pemerintah daerah bersama DPRD melakukan efisiensi anggaran, salah satunya melalui pengurangan tunjangan kinerja (Tukin) bagi aparatur sipil negara, serta penghentian sejumlah kegiatan yang dinilai kurang prioritas.
Baca Juga: Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat
Menurut Andra, langkah ini dilakukan agar belanja daerah lebih terfokus pada program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Selain efisiensi, pemerintah juga berupaya memulihkan agenda pendapatan yang sempat terkoreksi.
Upaya ini dilakukan tanpa membebani masyarakat dengan kebijakan kenaikan pajak.
“Dalam perubahan APBD ini ada efisiensi salah satunya melalui tukin kemudian ada beberapa kegiatan yang di-drop. Kemudian kita juga memulihkan agenda pendapatan yang kemudian terkoreksi karena tidak boleh menaikkan pajak kepada masyarakat,” ujar Andra Soni.
Berdasarkan laporan keuangan, Perubahan APBD 2025 mencatat total pendapatan sebesar Rp10,50 triliun dengan belanja daerah mencapai Rp10,81 triliun.
Hal ini menimbulkan defisit sebesar Rp305,98 miliar. Namun, defisit tersebut ditutup dengan surplus pembiayaan dalam jumlah yang sama sehingga kondisi APBD tetap seimbang dan dapat dijalankan sesuai rencana.
Editor: Siti Anisatusshalihah