Serang, Bantentv.com – Anggota Komisi I DPRD Banten, Riyan Hidayat, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas atau randis untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.
Ia menegaskan bahwa fasilitas milik negara tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi para ASN.
Menurut Riyan Hidayat, penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk perjalanan mudik merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan etika.
Fasilitas negara yang diberikan kepada ASN harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu gak etis, mobil dinas dibawa mudik gak boleh, itu melanggar etika,” ujar Riyan.
Ia menilai bahwa ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
Oleh karena itu, para ASN diminta tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Juga: Lelang Kendaraan Dinas, Pemkab Serang Kumpulkan Rp3,1 Miliar
Politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut juga mendorong peran media dan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas oleh ASN.
Jika ditemukan adanya kendaraan dinas yang dipakai ASN untuk mudik, ia mempersilakan hal tersebut untuk dilaporkan.
“Saran saya kepada teman-teman media, kalau ada pelanggaran mobil dinas dipakai mudik, itu naikkan (beritakan) saja, itu tidak boleh,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik telah lebih dulu disampaikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan oleh ASN untuk kepentingan pribadi.