Serang, Bantentv.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT RI) Yandri Susanto menegaskan, jika Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP sudah berjalan di desa.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemangku kebijakan, baik pemda maupun pihak terkait, untuk tidak kembali mengeluarkan izin baru ritel modern buka di desa.
Hal itu diungkapkan Yandri Susanto saat mengunjungi KDMP di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa, 24 Februari 2026, bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko.
Yandri menjelaskan, pembangunan KDMP ini menggunakan dana desa dan jumlah dana desa itu turun, namun tata kelolanya yang diubah dalam bentuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami berulang-ulang sampaikan dana desa itu tidak turun jumlahnya, tapi tata kelolaan yang dirubah dalam bentuk Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Baca Juga: Alfamart & Indomaret Tak Boleh Tambah Gerai di Desa, Menkop Tegaskan Koperasi Jadi Prioritas
Di mana nantinya aset tersebut menjadi milik desa dan pendapatan sekurang-kurangnya 20 persen menjadi pendapatan asli desa, kemudian sisa hasil usahanya kembali lagi ke rakyat yang berada di desa.
“Oleh karena itu kita wajib menyukseskan program strategis Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katan Yandri
Yandri menegaskan, pihaknya bersama kementerian, lembaga, dan rakyat, serta semua unsur, wajib menyukseskan program strategis Presiden Prabowo Subianto. Apabila KDMP sudah berjalan di desa, maka ekspansi ritel modern Alfamart dan Indomaret, izin baru tidak boleh dikeluarkan kembali.
“Bilamana koperasi Desa Merah Putih ini sudah berjalan, maka izin retail modern salah satunya Alfamart dan Indomaret sebaiknya tidak dikeluarkan lagi oleh Pemda atau pihak terkait,” jelasnya.
Yandri menambahkan, jika KDMP dapat berjalan dengan sukses, maka perputaran perekonomian di desa akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
Editor : Erina Faiha