Serang, Bantentv.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang menyatakan air dan tanah di sekitar lingkungan gudang oli bekas milik PT Raja Goedang Mas (RGM) tercemar logam berat. Hal ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang diambil sampel dari area gudang penyimpanan oli bekas PT. RGM.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap air dan tanah di area perusahaan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun milik PT RGM di di Kemang, Sumur Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang, DLH Kota Serang menyatakan tanah dan air di area perusahaan pengumpulan limbah B3 tercemar timbal, tembaga dan kadmium yang melibihi ambang batas baku mutu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi mengatakan limbah B3 di tempat tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan. Sementara untuk pencemaran udara dinyatakan berkurang karena saat pengecekan sudah tidak ada aktivitas pembakaran.
“Tercemarnya air dan tanahdi lingkungan sekitar PT. RGM itu tentu berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Farach.
Selama penutupan sementara menurut Farach, sanksi yang sudah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten pihak PT. Raja Goedang Mas tidak boleh beroperasi selama enam bulan.
“Perusahaan juga diminta melakukan rehabilitasi lingkungan, perbaikan area lingkungan dari pencemaran tersebut dan memperbaiki buangan limbah pabrik sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar,” ungkap Farach.
Diketahui pihak perusahaan telah meminta izin kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten untuk melepas segel yang tertempel pada gerbang perusahaan. Tujuannya untuk keluar masuk kendaraan untuk melakukan perbaikan area lingkungan perusahaan. (jaya/red)