Cilegon, Bantentv.com – Guna menekan angka kecelakaan kerja, Dina Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten minta seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk selalu menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, sepanjang tahun 2025, angka kecelakaan tenaga kerja di Provinsi Banten, menyentuh 9.280.
Sementara itu, penerapan K3 merupakan kewajibann perusahaan yang diatur dalamm Undang-Undang Nomor 1Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja.
“2025 ada lebih kurang masih tinggi yakni 9.280-an yang terlapor, 8 diantaranya fataliti-fataliti menimbulkan korban karena biasanya kecelakaan itu terjadi karena kadang pekerja merasa ribet memakai APD padahal itu adalah bagian dari SOP salah satunya sehingga kita bekerja sesuai dengan SOP yang ada,” kata Septo.
Baca Juga: Peringati Bulan K3 2026, Gubernur Banten Tegaskan Pentingnya Keselamatan Kerja
Septo mengatakan, selain menerapkan K3, dirinya juga menekankan Pentingnya keikutsertaam BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja, lantaran memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja.
“Kami berupaya terus menerus membudayakan SOP di tempat kerja, ke perusahaan-perusahaan. Saya menghimbau temen–temen yang mendapat pekerjaan kontruksi terutama dari pemda itu pekerja harus diberikan alat perlindungan diri saat bekerja,” jelasnya.
Disnakertrans Banten juga terus mendorong perusahaan untuk membangun budaya kerja yang aman, sehat, dann produktif, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Editor : Erina Faiha