Bantentv.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Rapat tersebut diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan, serta para pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.
Pelaksanaan rapat dilakukan secara hybrid dan membahas berbagai isu penting terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar Nahdlatul Ulama ke depan.
Dalam rapat tersebut, PBNU menyepakati penerimaan permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Permohonan maaf itu berkaitan dengan kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta persoalan tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno, Kamis, 29 Januari 2026.
Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.
Demi menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama serta mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali atau me-nasakh sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno pada 9 Desember 2025.
Dengan keputusan tersebut, posisi KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Selain itu, rapat pleno menyepakati pemulihan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Pleno juga memutuskan untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun keputusan lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024.
Baca Juga: Isu Mundur dari Ketum PBNU Merebak, Begini Respons Gus Yahya
Bersamaan dengan itu, PBNU mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan pembenahan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Rapat pleno juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk pengelolaan keuangan PBNU agar lebih transparan dan akuntabel.
Terkait agenda organisasi, rapat menetapkan pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU 2026 pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Sementara itu, Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk melakukan peninjauan ulang seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Rapat Pleno juga memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan strategis PBNU harus berjalan sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART, serta peraturan lainnya, dan dilaksanakan dengan mematuhi kebijakan, arahan, serta restu Rais Aam PBNU.
Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU secara tertib dan konstitusional.