Cilegon, Bantentv.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan dari masyarakat yang menganggap sistem tersebut tidak transparan dan tidak berpihak pada keadilan bagi para calon peserta didik.
Banyak orang tua calon murid mengeluhkan bahwa penerapan sistem zonasi dalam SPMB dinilai tidak sesuai.
Salah satu keberatan yang mencuat ialah adanya calon siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah justru tidak lolos seleksi, sementara siswa dengan domisili lebih jauh justru diterima.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan SPMB di beberapa sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pemkab Serang Teken Komitmen Bersama Sukseskan SPMB 2025
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Pendikdas) Dindikbud Kota Cilegon, Suhanda, mengatakan pihaknya tidak hanya akan mengevaluasi sistem SPMB, tetapi juga akan menyelidiki dugaan praktik jual beli kursi pada masa pendaftaran murid baru, khususnya di sekolah negeri.
“Akan kita coba cek ke system, kita akan evaluasi untuk perbaikannya,” ungkap Suhanda.
Ia menjelaskan bahwa SPMB tahun ini terdiri dari empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili (40 persen), jalur prestasi (35 persen), jalur afirmasi (15 persen), dan jalur mutasi (5 persen).
Penetapan kuota pada masing-masing jalur tersebut diajukan oleh sekolah berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan masyarakat serta disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah.
Meskipun sistem tersebut telah dirancang untuk mengakomodasi berbagai latar belakang siswa, kritik masyarakat menunjukkan bahwa pelaksanaannya perlu diperbaiki.
Evaluasi SPMB kali ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses seleksi peserta didik baru, serta memastikan bahwa semua jalur penerimaan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi.
Siti Anisatusshalihah