Tangerang Selatan, Bantentv.com – Menyusul terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2648 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Sampah Kawasan, kewajiban pengelolaan sampah kini tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, melainkan juga menjadi tanggung jawab pengembang dan pengelola kawasan.
Sekretaris Jenderal DPP REI, Raymond A. Arfandy, mengatakan, isu lingkungan kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perumahan. Tidak hanya menyangkut desain dan spesifikasi bangunan, tetapi juga kebersihan serta kesehatan lingkungan kawasan.
“Isu lingkungan saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan perumahan. Bukan hanya soal desain dan spesifikasi bangunan, tetapi juga bagaimana kawasan tersebut tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Raymond.
Baca Juga: REI Banten Perkuat Sinergi Tingkatkan Daya Saing Pengembang
Menurutnya, pengelolaan sampah bukanlah beban, melainkan peluang untuk meningkatkan nilai kawasan perumahan. Karena itu, REI Banten mendorong para pengembang untuk tetap bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan, termasuk setelah proses serah terima rumah kepada konsumen.
“Pengelolaan sampah bukan beban, tetapi peluang untuk meningkatkan nilai kawasan. Karena itu, pengembang perlu tetap bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan, bahkan setelah proses serah terima rumah kepada konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Banten, Roni H. Adali, menyampaikan bahwa forum diskusi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan ini digelar untuk membahas pengelolaan sampah di kawasan permukiman, industri, komersial, hingga kawasan khusus.
“Pengembang kini dituntut tidak hanya membangun kawasan, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan sampah yang operasional, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: REI Banten Gelar Halal Bihalal, Silaturahmi Kuat Bisnis Meningkat
Kegiatan tersebut melibatkan Waste Project, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, serta DPD REI Banten sebagai bentuk kolaborasi dalam menyikapi kebijakan baru terkait pengelolaan sampah kawasan.
Roni menambahkan, forum ini menyoroti implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2648 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengelola kawasan kini wajib bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah dan tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menegaskan bahwa regulasi terbaru memang mewajibkan pengembang kawasan untuk mulai mengelola sampah secara mandiri.
Baca Juga: REI Banten Serahkan Donasi 16 Unit Rumah
Ia mencontohkan salah satu kawasan perumahan di Bintaro yang telah mampu mengelola sampah sebanyak 6 hingga 10 ton per hari sebagai bentuk implementasi pengelolaan sampah berbasis kawasan.
“Saat ini pengelola kawasan memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang dihasilkan di wilayahnya. Regulasi ini mendorong terciptanya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Forum bertajuk “Beyond Compliance – From Regulatory Challenges to Business Growth” ini menjadi ruang strategis bagi para pengembang, regulator, dan pelaku industri untuk membahas implikasi regulasi terbaru, kondisi nyata pengelolaan sampah kawasan, hingga peluang menjadikan sistem pengelolaan lingkungan sebagai nilai tambah dan daya saing proyek properti.
Editor : Erina Faiha