Serang, Bantentv.com – Gubernur Banten Andra Soni mengaku akan memperketat pengawasan menyusul Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 5 perusahaan di Kabupaten Serang diantaranya di Ciruas, Kibin dan 3 di Cikande Modern.
Penyegelan itu karena diduga pabrik-pabrik tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan.
Merespon hal itu, Gubernur Banten Andra Soni mengaku telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk memperketat pengawasan.
“Kami akan perketet pengawasan melalui DLHK tentu saja, karena perusahaan perusahaan tersebut telah melakukan pencemaran,” ujar Andra.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan pabrik-pabrik tersebut izinnya ada di Kabupaten, sehingga kewenangan pengawasannya ada di Kabupaten.
Namun ia mengungkapkan Gubernur telah memerintahkan agar pengawasan tidak terpaku dengan kewenangan sehingga nanti akan koordinasi dengan Kabupaten Kota.
“Ya meski kewenangna pengawasan itu ada di Kabupaten/Kota, tapi ini perintah Gubernur, kita juga akan turut mnegawasi,”ujar Wawan Gunawan.
ia meminta para perusahaan di Banten untuk mematuhi aturan yang ada termasuk tidak mencemari lingkungan.
Lilik HN