BerandaBeritaDicekoki Miras hingga Tak Sadar, Gadis 13 Tahun di Serang Dicabuli Buruh...

Dicekoki Miras hingga Tak Sadar, Gadis 13 Tahun di Serang Dicabuli Buruh Pabrik

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mengamankan seorang pemuda berinisial MI (20), warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Buruh pabrik tersebut ditangkap di kawasan Industri Modern Cikande atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Kibin. Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, di sebuah rumah kos di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajaknya keluar. Tanpa rasa curiga, korban menyetujui ajakan tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menjemput korban dari kediamannya.

Baca Juga: Polres Cilegon Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka sempat membawa korban ke kawasan Industri Modern Cikande untuk bersantai selama satu jam, sebelum akhirnya beranjak ke sebuah rumah kos di Desa Tambak.

“Berdasarkan keterangan korban, setibanya di kosan sudah ada tiga orang lainnya, yakni satu wanita dan dua pria. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras jenis anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” ujar Andi Kurniady, Jumat, 6 Februari 2026.

Modus Operandi

Akibat paksaan tersebut, korban merasa pusing dan berada dalam kondisi setengah sadar. Memanfaatkan situasi itu, tersangka membawa korban ke kamar kos kosong yang berada tepat di sebelah lokasi awal. Di sanalah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Empat Pria di Serang Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Gadis Disabilitas

Pasca kejadian, korban pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melapor ke Satreskrim Polres Serang.

Langkah Hukum

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum untuk memperkuat bukti.

Saat ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan Polres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Kasatreskrim.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -