Selasa, Maret 25, 2025

Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa

Serang, Bantentv.com – Seorang remaja perempuan berinisial MP di Kabupaten Serang dirudapaksa teman lelakinya di sebuah gubuk. Pelaku berinisial D-I-M, sebelum merudapaksa, mencekoki korban dengan minuman keras.

Ironisnya korban masih dalam kondisi setengah sadar ditinggalkan begitu saja dalam gubuk. Peristiwa nahas itu dialami korban di pada akhir Mei 2024.

Aparat Kepolisian Resort Serang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DIM atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap pacarnya dengan dicekoki minuman beralkohol jenis Ciu pada Rabu 14 Agustus 2024. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Serang.

Saat ditemui di Mapolres Serang, personel Unit PPA Polres Serang, Ipda Sanggrayugo Widyajaya membenarkan, tersangka DIM jalan bareng berboncengan mengendarai motor. Lalu mampir ke warung untuk membeli minuman keras jenis ciu. Selanjutnya mampir disebuah gubug yang sepi jauh dari pemukiman warga.

Korban dicekoki minuman jenis ciu, lalu disetubuhi oleh tersangka. Setelah itu korban ditinggal di dalam gubug tersebut.

“Kobran dicecoki minuman keras oleh pelaku, lalu disetubuhi, dan ditinggalkan di gubuk,” ujar,” Ipda Sanggrayugo Widyajaya

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka dim telah diamankan di rutan Polres Serang. Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (imron/red)

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga