Serang, Bantentv.com – Dalam sepekan Polresta Serang Kota menangkap 18 pelaku judi online dan konvensional. Para pelaku rata-rata sudah menjalani praktik judi ini antara 4 bulan hingga satu tahun dengan omset Rp1 juta.
Para pelaku merupakan buruh harian lepas, petani, pegawai swasta hingga pengangguran. Mereka memesan nomor togel baik melalui konvensional maupun togel online melalui situs web seperti roko bet, situs honggkong dan sidney.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti 7 lembar kertas togel, 19 unit HP, 4 unit motor dan uang tunai Rp2,4 juta.
Salah seorang pelaku berinisial A (33) mengaku terpaksa melakukan judi karena tak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran. Dalam sehari penghasilan yang didapatkan Rp300 ribu dari praktik judi. Praktik perjudian ini ia lakukan dirumahnya dengan mengajak rekan-rekannya untuk turut terlibat dalam perjudian.
“Saya nggak punya pekerjaan tetap, karena faktor ekonomi akhirnya ikutan judi ini. Sehari bisa dapat Rp300 ribu,” ujar A.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan selama satu pekan pihaknya telah menerima 13 laporan praktik judi online dan konvensional di wilayah hukumnya. Praktik judi akan terus diberantas agar praktik ini tidak semakin menjamur.
“Praktik judi akan terus diberantas, tidak boleh menjamur di wilayah ini, terlebih Kapolri sudah menegaskan perjudian harus diberantas,” jelas AKP David Adhi Kusuma.
Menurut David, pihaknya akan berkomitmen untuk mengungkap kembali praktik judi dengan menyasar pengepul dan bandar. Para pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (jay/red)