Jumat, April 19, 2024
BerandaBeritaCiptakan Ekosistem Investasi yang Mudah dan Ramah, DPMPTSP Provinsi Banten Sosialisasikan Perizinan Berbasis...

Ciptakan Ekosistem Investasi yang Mudah dan Ramah, DPMPTSP Provinsi Banten Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko

Serang, Bantentv.com – Guna mempercepat tumbuhnya Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) secara signifikan dan mendorong UMKM menjadi  perusahaan  naik kelas yang menarik investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk bermitra, menjadi agenda penting bagi Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan kesiapan para pelaku usaha memanfaatkan pelaksanakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang dilakukan melalui : pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti mengungkapkan, pemberian izin usaha dengan indikasi risiko perlu diterapkan.

“Prinsip dari PP tersebut adalah mendukung pemangkasan izin berusaha dan penyederhanaan prosedur dengan pendekatan risiko, namun dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian,”katanya.

Secara garis besar, PP tersebut mengatur izin usaha berdasarkan klasifikasinya. Klasifikasi pertama adalah usaha dengan risiko rendah. Jenis usaha ini cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Klasifikasi kedua adalah usaha dengan risiko menengah – rendah. Para pelaku usaha dengan kategori ini hanya memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS). Sertifikat standar merupakan dokumen perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Klasifikasi ketiga adalah usaha dengan risiko menengah – tinggi. Sama halnya dengan kategori kedua, para pelaku usaha dalam kategori ini hanya memerlukan NIB dan SS sebagai dokumen izin usahanya. Sementara klasifikasi keempat adalah usaha dengan risiko tinggi. Selain mewajibkan para pelaku usahanya memiliki NIB dan SS, para pelaku usaha di kategori ini barulah diharuskan memiliki izin. Izin yang dikeluarkan berupa dokumen persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakaan kegiatan usahanya.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR