BerandaBeritaBPJS PBI Dinonaktifkan, Ribuan Warga Cilegon Tetap Dijamin Berobat Gratis

BPJS PBI Dinonaktifkan, Ribuan Warga Cilegon Tetap Dijamin Berobat Gratis

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Kekhawatiran sempat dirasakan ribuan warga Cilegon ketika kepesertaan BPJS Kesehatan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) mereka dinonaktifkan. Bagi warga kurang mampu, kabar ini memicu kecemasan akan terhambatnya akses berobat yang selama ini sangat diandalkan.

Namun Pemerintah Kota Cilegon memastikan tidak ada warga yang dibiarkan kehilangan hak layanan kesehatan.

Sebanyak 8.502 peserta PBI-JKN nonaktif langsung diakomodasi melalui Program Universal Health Coverage (UHC) Kota Cilegon, sehingga layanan kesehatan gratis tetap bisa diakses masyarakat yang memenuhi kriteria.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Sosial Kota Cilegon, Intini, menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah keresahan warga.

Baca Juga: Banten Raih UHC Award 2026, Akses Layanan Kesehatan Diperluas

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Ketika 8.502 peserta PBI-JKN dinonaktifkan dan mereka masuk kategori warga kurang mampu, Pemerintah Kota Cilegon mengakomodasinya melalui program UHC. Jadi masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” ujar Intini, Rabu 18 Februari 2026.

Intini menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI-JKN tersebut tidak mengurangi kuota jaminan kesehatan di Kota Cilegon. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengalihan agar warga terdampak tetap terlindungi.

Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan panik, karena kepesertaan jaminan kesehatan dapat kembali diaktifkan melalui mekanisme UHC yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“Selama memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu, masyarakat tetap kami jamin. Tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan,” tambahnya.

Penataan Data Nasional Jadi Latar Penonaktifan

Penonaktifan 8.502 peserta PBI-JKN warga Cilegon merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan penataan dan pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, ditemukan sekitar 54 juta jiwa warga kurang mampu yang berada di kelompok desil 1 hingga 5 belum terdaftar atau belum menerima manfaat PBI-JKN.

Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa yang masuk kelompok desil 6 hingga 10 serta kelompok non-desil justru masih tercatat sebagai penerima manfaat PBI-JKN, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga: Muji Rohman Dorong Pemkot Serang Tambah Kuota Bantuan BPJS

Bagi Pemkot Cilegon, kebijakan ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa pelayanan dasar, khususnya kesehatan, tetap menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Langkah cepat mengalihkan peserta nonaktif ke program UHC menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah agar tidak ada warga Cilegon yang kehilangan akses berobat, meski terjadi penyesuaian data di tingkat nasional.

Dengan skema ini, Pemkot berharap masyarakat tetap merasa tenang dan terlindungi, sekaligus mendorong tata kelola bantuan sosial yang lebih adil dan tepat sasaran di masa mendatang.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -