BerandaBeritaBPJS Catat 179.710 Peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak Dinonaktifkan

BPJS Catat 179.710 Peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak Dinonaktifkan

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 179.710 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat karena dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan warga kurang mampu.

Penonaktifan massal ini menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada jaminan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.

Penonaktifan Berdasarkan Pemutakhiran Data Nasional

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Asty, peserta yang dinonaktifkan umumnya berada pada desil ekonomi di atas 5, yang secara data tergolong kelompok masyarakat menengah ke atas.

“Secara definisi, PBI-JK diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang berdasarkan data berada di atas desil 5, artinya sudah memiliki penghasilan dan dinilai tidak lagi layak menerima bantuan iuran,” ujar Asty usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Lebak, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Kepala Sekolah Dinonaktifkan untuk Proses Klarifikasi

Selain faktor desil ekonomi, status pekerjaan juga menjadi pertimbangan dalam penonaktifan kepesertaan, seperti tercatat sebagai wiraswasta, karyawan swasta, hingga adanya indikasi aktivitas ekonomi tertentu dalam basis data nasional.

Reaktivasi Masih Dimungkinkan

Meski demikian, Asty menegaskan bahwa kondisi kesehatan peserta tidak menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.

BPJS Kesehatan tetap memberikan peluang reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan.

Peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan reaktivasi dalam waktu maksimal enam bulan sejak penonaktifan, dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial.

“Reaktivasi dimungkinkan melalui mekanisme DTSEN yang diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial. Jika disetujui, kepesertaan akan diproses kembali dalam waktu sekitar tiga hingga lima hari kerja, selama berkas dinyatakan lengkap,” jelas Asty. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kepanikan maupun kesalahpahaman.

DPRD Lebak Respons Keluhan Warga

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak merespons cepat keluhan masyarakat dengan menggelar RDP bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Baca Juga: Wagub Banten: Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan, Demi Kondusivitas Sekolah

Anggota DPRD Lebak, Medi, menyebut pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, hingga media terkait penonaktifan BPJS PBI-JK tersebut.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat. Karena itu, DPRD mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik,” ujar Medi. Ia menambahkan, DPRD akan menyampaikan hasil RDP kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak, serta mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat jika ditemukan warga yang secara faktual masih tergolong tidak mampu.

Terkait kemungkinan kekeliruan data, Medi menilai hal tersebut dapat terjadi mengingat kompleksitas pemutakhiran data nasional. Namun, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan aparatur desa dalam proses verifikasi ulang. “Yang terpenting adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatannya,” pungkasnya.

Dengan batas waktu pengajuan reaktivasi hingga enam bulan sejak Februari 2026, pemerintah daerah bersama DPRD dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperkuat sosialisasi agar masyarakat terdampak tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi dan data.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -