Bantentv.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan dan mengumumkan daftar produk halal namun mengandung babi.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, pihaknya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui uji sampel secara acak.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH.
BPJPH menyatakan, sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
“Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 bacth produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” katanya yang dikutip dari bpjph.halal.go.id.
Baca juga : Beberapa Tahapan yang Harus Ditempuh untuk Dapatkan Logo Halal
Dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis BPJPH pada 21 April 2025, berikut daftar sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China) – bersertifikat halal
- Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
- Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tidak bersertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tidak bersertifikat halal
Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Editor: Lilik HN