Jumat, Februari 7, 2025
BerandaBeritaBerkas Perkara Dugaan Korupsi PT KS Dilimpahkan ke PN Serang

Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT KS Dilimpahkan ke PN Serang

Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Cilegon melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC)
oleh PT Krakatau Steel (KS) tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Tumpukan berkas barang bukti terlihat berada di dalam 50 kontainer box plastik yang diangkut dengan menggunakan mobil box. Kontainer-kontainer tersebut kemudian dibawa masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Serang.

Dalam kasus tersebut Kejari Cilegon menetapkan lima tersangka yakni FB mantan Direktur Utama PT KS periode 2007-2012, ASS Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, serta BP Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Selanjutnya, HW alias RH selaku ketua tim persiapan dan implementasi proyek Blast Furnace Complex tahun 2011 dan General Manager proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019. Terakhir adalah tersangka MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Humas PN Serang, Uli Purnama pada Kamis, 16 Februari 2023 mengatakan bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut PN Serang telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

“Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus tipikor ini, maka PN Serang telah menetapkan majelis hakim yang akan bertugas,” ujar Uli.

Kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,9 triliun itu akan disidangkan pada Kamis, 23 Februari mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula saat PT KS melakukan pengadaan pembangunan pabrik BFC yaitu pabrik yang memproduksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara. Pembangunan ini dilakukan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi murah karena menggunakan bahan bakar gas. Namun dalam prosesnya banyak terjadi kejanggalan.

Adapun nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal, yaitu sebesar Rp 4,7 triliun. Namun hingga adendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.(riki/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR