BerandaBeritaBelasan PMI Non Prosedural Asal Banten Menunggu Pemulangan ke Tanah Air

Belasan PMI Non Prosedural Asal Banten Menunggu Pemulangan ke Tanah Air

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Sebanyak 14 Pegawai Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Provinsi Banten saat ini tengah menjalani proses pendampingan oleh Federasi BUMINU–SARBUMUSI Banten. Pendampingan dilakukan untuk memastikan perlindungan hak PMI. Selain itu, upaya ini juga mempercepat proses pemulangan mereka ke Indonesia.

Wakil Ketua BUMINU–SARBUMUSI Banten, Den Hadi Sastra, mengatakan pendampingan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah dan instansi terkait. Koordinasi itu dilakukan baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Total ada 14 PMI non prosedural yang saat ini kami dampingi, di luar satu kasus lain yang sebelumnya sudah lebih dulu ditangani,” ujar Den Hadi, Rabu 11 Februari 2026.

Menurutnya, sebagian besar PMI tersebut merupakan perempuan yang bekerja di sejumlah negara kawasan Timur Tengah. Mayoritas berada di Arab Saudi, sementara sebagian lainnya tersebar di negara lain, termasuk Irak.

Baca Juga: Setelah Sakit dan Isolasi, Latiyah Pulang Disambut Keluarga

Den Hadi mengungkapkan, dari belasan PMI tersebut, dua orang telah memasuki tahap akhir pemulangan.

Salah satunya berasal dari Kota Cilegon, yang sempat menjadi perhatian publik. Sementara satu PMI lainnya berasal dari Kabupaten Serang dan hingga kini masih berada di Irak.

“Untuk dua PMI ini, proses pemulangannya sudah hampir selesai. Kami terus berkoordinasi agar mereka bisa segera kembali ke Tanah Air dengan aman,” jelasnya.

Sementara itu, PMI lainnya masih berada dalam berbagai tahapan penanganan. Tahapan tersebut mulai dari pengurusan dokumen administratif, pendampingan kesehatan, hingga koordinasi lintas lembaga sambil menunggu jadwal pemulangan.

BUMINU–SARBUMUSI Banten menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi seluruh PMI non prosedural tersebut hingga proses pemulangan selesai. Selain itu, mereka memastikan hak-hak para PMI tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Den Hadi juga mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar menempuh jalur resmi dan prosedural saat hendak bekerja ke luar negeri.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum serta meminimalkan risiko pelanggaran hak dan perlindungan di negara tujuan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -