BerandaBeritaBejat! Pria di Pandeglang Tega Perkosa Gadis Disabilitas Tetangganya Sendiri

Bejat! Pria di Pandeglang Tega Perkosa Gadis Disabilitas Tetangganya Sendiri

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Aksi kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang dan menimbulkan keprihatinan publik.

Seorang gadis penyandang disabilitas berinisial TT (22), warga Kecamatan Sindangresmi, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial YS (38) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. Aksi pelaku dinilai mencoreng nilai kemanusiaan, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dari lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Peparkot 2025 Resmi Dibuka, Puluhan Atlet Disabilitas Unjuk Prestasi di Serang

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.

Tindak pidana tersebut dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, mulai dari sebuah gubuk hingga di dalam rumah korban.

YS pelaku pencabulan disabilitas saat diperiksa di Mapolres Pandeglang (Bantentv.com/ Rangga)
YS pelaku pencabulan disabilitas saat diperiksa di Mapolres Pandeglang (Bantentv.com/ Rangga)

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa anak gadinya yang berinisial TT berusia 22 tahun, telah disetubuhi dan dicabuli oleh tetangganya. Dan anak tersebut merupakan anak disabilitas. Kami langsung bergerak cepat menangkap pelaku, berinisial YS dikediamannya,” jelas Ipda Widianto Selasa, 27 Januari 2026.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Pandeglang juga menyita sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu potong kaos, satu potong rok, selimut, serta pakaian dalam milik korban. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik. Saat ini, YS telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan/atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang tindak pidana perkosaan dan pencabulan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Ipda Widianto.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -