Minggu, November 3, 2024
BerandaBeritaBawaslu Serang Tangani 15 Pelanggaran selama Pemilu 2024

Bawaslu Serang Tangani 15 Pelanggaran selama Pemilu 2024

Serang, Bantentv.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengklaim selama pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota legislatif tahun 2024 lalu telah menangani sebanyak 15 dugaan pelanggaran Pemilu.

Mulai dari oknum kepala yang berpose dua jari yang berarti cenderung mendukung Paslon Prabowo-Gibran, dugaan kampanye Caleg di tempat ibadah, hingga dugaan caleg kampanye menggunakan anggaran negara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, dari 15 dugaan pelanggaran yang ditangani tidak satupun yang memenuhi unsur pidana, lantaran ketika dilakukan kajian oleh sentra penegakan hukum terpadu, gakkumdu, tak satupun jenis pelanggaran Pemilu yang memenuhi unsur pidana karena tidak memiliki cukup bukti.

“Kita ada di Kabupaten Serang terdapat 15 pelanggaran dan sampai sekarang memang wilayah Kabupaten Serang khususnya Dapil 2 masih menyisakan persoalan yang sedang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi,”kata Furqon Ketua Bawaslu Kabuapten Serang.

Disampaikan Furqon, meski 15 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tidak satupun yang masuk ke ranah pidana, namun daerah pemilihan atau Dapil 2 di Kabupaten Serang masih bersengketa berproses di Mahkamah Konstitusi. (riki/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR