Serang, Bantentv.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seprovinsi Banten melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK BK) secara serentak, Rabu, 10 Januari 2024. Sejauh ini total pelanggaran mencapai 42.588.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal mengatakan meski penertiban APK dan BK secara rutin digelar, namun biasanya setiap Kabupaten Kota melakukan penertiban secara masing-masing. Namun, saat ini dilakukan secara serentak se-provinsi Banten.
“Biasanya Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing melakukan penertiban, namun kali ini kita serentak,’ ujar Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal.
“APK dan BK yang ditertibkan terutama yang melanggar, yang terpasang di jalan-jalan protokol,” lanjut Ali Faisal.
Menurut Ali Faisal, dalam momentum ini pihaknya ambil bagian dengan melakukan penertiban di sepanjang jalan protokol bersama Bawaslu Kota Serang. Pasalnya jalan tersebut merupakan jalan yang dilarang untuk dipasangi APK dan BK.
Ali meminta bagi yang ingin memasang APK dan BK agar mematuhi ketentuan yang ada.
“Kalau mau pasang, tolong patuhi aturan yang ada,” pungkas Ali.
Kemudian, berdasarkan catatan Bawaslu Provinsi Banten, APK dan BK yang melanggar Seprovinsi Banten sejauh ini mencapai 42. 588.(Hendra/red)