Serang, Bantentv.com – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan Kabupaten/Kota pada tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu tahun 2024, ditemukan 140 orang berprofesi dilarang terlibat di kepengurusan maupun keanggotaan parpol terdata di sistem informasi partai politik (sipol).
Hal itu diketahui dari hasil pengawasan selama tahapan verifikasi administrasi partai politik sejak tanggal 16 sampai 24 Agustus 2022.
Saat konferensi pers di kantor Bawaslu Banten, Kamis petang, 25 Agustus, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan angka tersebut berpotensi bisa bertambah.
“Dari 140 orang tersebut, 123 berprofesi PNS, 7 dari Polri, 5 dari TNI, 5 Kepala Desa, 2 dari penyelenggara, dan 1 dari pegawai BUMN, sementara paling banyak berasal dari PNS di Kota Serang,” ungkap Ali.
Menyikapi temuan tersebut, Bawaslu Banten berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat untuk kemudian koordinasi dengan instansi terkait. Setelah itu dilakukan investigasi dan klarifikasi. Sementara untuk temuan 2 orang penyelenggara terdata di Sipol, pihaknya telah melakukan pemanggilan.
Bawaslu Banten dan Kabupaten/Kota telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara mandiri. Cukup memasukan nama dan NIK, lalu akan terlihat tercatat atau tidak dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik melalui barcode scan atau pengisian google form.
“Bawaslu membuka posko pengaduan, bagi yang namanya tercatut masuk ke anggota parpol,” ujar Ali. (hen/red)