Minggu, Juli 13, 2025
BerandaBeritaBawaslu Banten Gelar Sidang Perdana Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDI...

Bawaslu Banten Gelar Sidang Perdana Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDI Perjuangan di Dapil Banten I

Serang, Bantentv.com – Bawaslu Banten menggelar sidang perdana dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI PDI Perjungan di Dapil Banten I, pada Rabu, 24 April 2024.

Dengan persidangan pertama dengan agenda pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruang sidang Bawaslu Banten.

Tim Data Pelapor Enday Hidayat mengatakan, laporan dugaan penggelembungan suara dibuat pada Maret 2024. Adapun pihak terlapor yakni Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Banten 1 Tia Rahmania serta 13 PPK di Lebak dan Pandeglang.

“Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang,” ujarnya.

Enday menerangkan, pokok materi yang diperkarakan terkait dugaan adanya pemindahan suara partai dan hilangnya suara Caleg PDI Perjuangan Dapil Banten 1 Bonnie Triyana.

“Terkait temuan kita terjadinya penggelembungan suara, pemindahan suara partai, dan hilangnya suara Bonnie Triyana. Ada sekitar 400-an suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten,” terangnya.

Menurut Enday, dugaan pelanggaran tersebut, hasil penyandingan dari form KPU pada Pileg 2024. Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu dapat mendalami terkait adanya kerja sama antara pihak terlapor ihwal dugaan penggelembungan suara.

“Buktinya kita menyandingkan form KPU Pileg kemarin. Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama, makanya kita lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kita,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pada pelanggaran administratif ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan.

Hal itu berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang didugakan pelapor.

“Kalau pelanggaran administratif kan berarti dia terbukti atau tidak terbukti si para penggugat itu melakukan pelanggaran administratif itu, bukan langsung kepada hasil itunya (perolehan suara),” katanya.

Namun pihaknya tidak menampik putusan dari Bawaslu Banten nantinya berkaitan dengan hasil perolehan suara. Tapi yang pasti, pada persoalan tersebut lebih fokus pada pelanggaran administratifnya.

“Tapi bahwa nanti didalamnya ada perhitungan, itu soal lain. Tapi fokusnya pada pelanggaran administratifnya,” ucapnya.

Ia menerangkan, untuk menghasilkan putusan, butuh beberapa kali sidang. Persidangan berikutnya akan digelar pada 26 April 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari para terlapor.

Pada pihak terlapor PPK, lanjut Ali, akan digantikan oleh pihak KPU Lebak dan KPU Pandeglang lantaran masa kerjanya sudah habis.

“Kondisnya PPK itu sudah tidak aktif, makanya yang datang pihak KPU Pandeglang dan Lebak,” ungkapnya. (hendra/red)

TERKAIT