Bantentv.com – Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) adalah dokumen asli dan sah. Dengan demikian, laporan dugaan pemalsuan ijazah yang dilayangkan oleh Eggy Sudjana dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan dokumen pembanding dan melakukan uji forensik terhadap sejumlah elemen dari ijazah Jokowi, mulai dari bahan kertas, pengaman kertas, jenis tinta, tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim kuasa hukum Jokowi telah menyerahkan ijazah asli tingkat SMA dan perguruan tinggi kepada penyidik. Penelusuran dilanjutkan dengan pengujian laboratorium terhadap dokumen dari masa SMA hingga ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Resmi! Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan
Dalam pengujian laboratorium forensik tersebut, penyidik membandingkan dokumen asli dengan contoh milik tiga rekan satu angkatan Jokowi saat kuliah. Hasilnya menunjukkan kesesuaian pada seluruh elemen yang diuji, termasuk bahan kertas, pengaman kertas, hingga cap stempel.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari 3 rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Dengan hasil yang memperlihatkan kesamaan antara dokumen milik Jokowi dan dokumen pembanding, Bareskrim menyimpulkan bahwa ijazah tersebut tidak palsu. Hal ini sekaligus menepis segala tuduhan dan keraguan yang sempat mencuat di ruang publik.
Penilaian akhir yang disampaikan oleh Djuhandhani menyatakan bahwa antara dokumen ijazah yang diberikan oleh Jokowi dan ijazah pembanding terbukti identik, yang berarti ijazah Jokowi telah melalui prosedur resmi dan otentik.
Siti Anisatusshalihah