Bantentv.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang memuat tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini disampaikan saat Konferensi Pers pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut Yassierli, praktik tersebut sering digunakan oleh pemberi kerja sebagai bentuk jaminan agar seorang karyawan tetap berada di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Namun, tindakan ini justru memberi dampak negatif bagi para pekerja.
Ia menjelaskan bahwa penahanan ijazah membatasi ruang gerak pekerja dalam mengembangkan diri dan mengakses peluang kerja yang lebih baik. Selain itu, pekerja menjadi tidak dapat memanfaatkan fungsi dokumen pendidikan yang dimilikinya secara maksimal.
“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya,” ujar Yassierli.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan diminta untuk diteruskan kepada bupati serta wali kota.
“Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” katanya.
Baca juga: Kapan THR Cair? Ini Besaran dan Jadwalnya!
Kebijakan ini merupakan langkah Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang adil serta manusiawi.
Poin Penting Ketentuan Pelarangan Penahanan Ijazah
Adapun beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
- Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
- Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
- Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Siti Anisatusshalihah