Senin, November 4, 2024
BerandaBeritaASN dan Perangkat Desa yang Diduga Berafiliasi Andika Hazrumy Dilaporkan ke Bawaslu

ASN dan Perangkat Desa yang Diduga Berafiliasi Andika Hazrumy Dilaporkan ke Bawaslu

Serang, Bantentv.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahub 2024 kembali tercoreng.

Pasalnya, ASN yang diduga dilibatkan oleh Calon Bupati Serang Andika Hazrumy dalam acara pengukuhan Sahabat Andika di kediaman Andika Hazrumy di Jalan Bhayangkara No.51, Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Selasa 22 Oktober 2024 kini dilaporkan ke Bawaslu Serang oleh warga.

Sebagaimana diketahui, Sahabat Andika adalah relawan politiknya Andika Hazrumy dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, dikukuhkan untuk kepentingan Andika sebagai Calon Bupati Serang. Namun, pengukuhan itu diwarnai insiden ketidaknetralan ASN dan perangkat desa, karena ada ASN dan perangkat desa yang ikut serta sebagai relawan politiknya Andika.

Kuasa hukum Pasangan Calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas Daddy Hartadi membenarkan adanya laporan itu ke Bawaslu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon hari ini, Rabu 23 Oktober.

“Betul ada warga yang melaporkan ketidaknetralan ASN dan Perangkat Desa yang turut hadir dan dikukuhkan sebagai sahabat Andika. Dua orang yang kita laporkan, satu orang ASN sebagai guru SD dan satu orang sebagai perangkat Desa. Hari ini pelaporannya ke Bawaslu sedang didampingi oleh tim hukum,” ungkapnya

Daddy menambahkan dengan dilaporkan adanya ketidaknetralan ASN dan perangkat desa yang ikut campur dalam kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk mengingatkan ASN dan perangkat desa di Kabupaten Serang untuk tidak ikut-ikutan dalam Pilkada Kabupaten Serang, karena ada sanksi pidananya.

Selain itu, Daddy juga akan mengawal agar ASN yang dilaporkan ke Bawaslu yang tidak netral dan melanggar etik serta perilaku sebagai ASN bisa disanksi tegas oleh Komisi ASN.

“Kita ingin ada sanksi tegas buat ASN yang tidak netral yang masih mendukung Paslon nomor 1, sampai ada sanksi dari komisi ASN atas perilaku dan etik yang dilanggar. Bawaslu bisa meneruskannya kepada Komisi ASN atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN untuk diberikan sanksi,” tegasnya.

Sementara Cecep Azhar sebagai kordinator tim hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang melakukan pendampingan kepada warga pelapor menyebut pemberian bantuan hukum kepada warga pelapor sebagai bukti bahwa kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada kabupaten serang harus dilakukan oleh semua warga masyarakat. Jika ada kecurangan kata Cecep warga harus berani melaporkan dengan semua alat bukti yang dimilikinya.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR