Bantentv.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Ucapan tersebut disampaikan sebelum membacakan putusan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025. Ia menyebut, sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya sebagai hakim konstitusi.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU di Pilkada Kabupaten Serang
Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas segala kekhilafan selama menjalankan tugas.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya.
Anwar Usman diketahui mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2011 setelah diusulkan oleh Mahkamah Agung. Ia kemudian melanjutkan masa jabatan pada periode kedua sejak 6 April 2016 dan sempat menduduki posisi Wakil Ketua MK.
Pada April 2018, ia dipercaya sebagai Ketua MK, sebelum akhirnya dicopot menyusul polemik putusan terkait batas usia calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan, masa jabatan hakim konstitusi maksimal berlangsung selama 15 tahun. Masa pengabdian Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi akan berakhir pada 6 April 2026.
Editor : Erina Faiha